20 Ton batu giok bahan akik memicu konflik warga

Sejumlah pendatang dan warga aseli Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terlibat konflik fisik menyusul penemuan batu giok seberat sekitar 20 ton di daerah itu. Warga marah setempat marah karena pendatang tak berkomitmen menjalani moratorium pengambilan batu alam yang diolah menjadi batu perhiasan dan akik itu.

Ketiadaan komitmen itu terluihat dari upaya para pendatang yang tetap berupaya mengambil batu alam di lokasi tersebut. Dalam konflik yang terjadi Kamis (12/2) sore, sejumlah warga lokal mengejar pendatang dengan membawa senjata tajam.

20 Ton batu giok bahan akik memicu konflik warga
Petugas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nagan Raya menunjukan batu alam jenis giok black jade yang diamankan ketika hendak dibawa keluar Daerah di Nagan Raya, Aceh, Minggu (18/1). Distamben Nagan Raya mengamankan sekitar 1 ton lebih berbagai jenis batu giok dalam bentuk bongkahan yang akan dibawa ke luar daerah karena melanggar Perbup nomor 7/2014 tentang pengelolaan batuan jenis tertentu yang keterdapatanya tersebar dan tidak merata. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

”Namun, peristiwa itu cepat dilerai oleh kepolisian dan TNI sehingga tidak menimbulkan korban luka atau tewas,” ujar Kepala Humas Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo di Banda Aceh, Jumat lalu sebagaimana dilansir Kompas.

Menurut Kompas, batu giok itu ditemukan warga pada minggu lalu. Warga lokal tidak mengambilnya karena mengikuti Keputusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengenai Moratorium Pengambilan Batu Alam dari 5 Februari-8 Maret 2015. Namun, pendatang dari luar Gampong Krueng Isep berniat mengambil batu itu.

Gustav menuturkan, saat ini aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi terjadinya konflik susulan di lokasi itu. Polri menurunkan sekitar 40 personel dan ditambah anggota TNI. ”Polri dan TNI pun berupaya mempertemukan warga lokal dan pendatang untuk berdamai,” ucapnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya Samsul Kamal mengutarakan, moratorium pengambilan batu itu berlaku untuk semua warga di Nagan Raya. Bagi warga yang mengambil pada periode moratorium itu, pemerintah akan menyita batunya. ”Batu yang ditemukan kali ini pun kami sita. Batu itu diberi garis polisi dan dijaga aparat keamanan agar tak memancing kericuhan susulan,” katanya.

Dikutip Kompas, Samsul menyebutkan moratorium itu dilakukan karena pemerintah tengah menyusun aturan tata cara, batas wilayah, dan jumlah petambang yang dibolehkan mengambil batu alam di Nagan Raya. ”Ini untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hutan lindung Nagan Raya,” katanya.

Nagan Raya adalah daerah yang berjarak sekitar 300 kilometer ke selatan Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Nagan Raya menjadi daerah penghasil batu alam utama di Aceh. Batu alam yang beredar di Aceh lebih dari 50 persen berasal dari Nagan Raya, antara lain giok, napriet, jade, dan idocrase.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan Gabungan Pencinta Batu Alam Aceh, sekitar 1.000 orang menambang batu alam setiap hari di Nagan Raya. ”Pemerintah provinsi atau kabupaten harus segera mengeluarkan regulasi yang mengatur pengambilan batu alam ini,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur. Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh menambahkan, aturan (qanun) itu masih disiapkan.

Uncategorized

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2011 Mahkota Sehat | ToS | Privacy Policy | Sitemap

About Us | Contact Us | Write For Us